Layanan live chatPajak dapat diakses wajib pajak melalui laman www.pajak.go.id. Menu layanan ini dapat ditemukan di pojok kanan bawah laman pajak.go.id yang berlogo chat pajak. Pada kolom pertanyaan 'Siapakah Anda', Silakan diisi sesuai keadaan Anda saat ini. @kring_pajak. Saat ini belum investasi kak, rencana mau investasi surat berharga negara. 1. #PajakKitaUntukKita.. Hai, Kak. Untuk sarana pelaporannya melalui DJP Online. Namun mohon maaf, saat ini pelaporan realisasi tersebut belum tersedia di DJP Online dan sedang dalam proses deploy. Mohon kesediaannya untuk menunggu dan cek secara berkala.
Yuk Live Chat Kring Pajak eFaktur dan eSPT
Contact Center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kring Pajak membuka kembali layanan via telepon mulai hari ini (Selasa, 02/06). Pembukaan kembali layanan telepon yang dihentikan sejak akhir Maret 2020 itu diumumkan Kring Pajak melalui akun twitter @kring_pajak pada hari Senin, 1 Juni 2020. JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mengakses layanan perpajakan melalui sambungan telepon Kring Pajak 1500200. Dengan begitu, layanan perpajakan bisa didapat tanpa harus mendatangi kantor pajak secara langsung. Layanan administrasi Kring Pajak, baik via telepon atau Twitter, memang disediakan otoritas untuk memudahkan wajib pajak dalam.
Jalur-jalur Informasi Kringpajak Terdapat empat jalur informasi untuk terhubung dengan call center pusat Kantor Pajak Layanan Informasi SPT Tahunan DJP Online Kring Pajak 1. Menghubungi kring pajak melalui Telepon 1500200 Tips untuk menelepon pakai handphone, silakan tekan kode area dilanjutkan dengan 1500200. Kunjungi situs web pengaduan.pajak.go.id. Setelah masuk ke halaman web, lakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri Anda secara lengkap dan benar. Beberapa saat setelah registrasi, DJP akan mengirimkan link aktivasi melalui email. Lalu, klik link tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
Cara Jitu Menghubungi Kring Pajak Tips Pajak
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi meluncurkan aplikasi e-Reporting PPS. Aplikasi ini diperlukan bagi wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk melaporkan realisasi repatriasi atau investasi. Wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen melakukan repatriasi atau investasi harta bersih dalam surat pemberitahuan. Jika seorang karyawan memiliki penghasilan lain diluar perusahaan, maka diketahui melalui SPT yang dilaporkan", tulis keterangan DJP dikutip dari akun twitter @Kring_Pajak. Baca Juga: Kontribusi APBN Lancarkan Mudik Lebaran 2023. Terdapat sejumlah alasan mengapa Wajib Pajak harus melaporkan SPT Tahunan.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengakses web DJP, gunakan ASP resmi seperti Klikpajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakan Anda. Klikpajak sebagai mitra resmi Dirjen Pajak menyediakan segala informasi perpajakan lengkap untuk Anda. Wajib Pajak diharapkan dapat segera melakukan pemadanan NIK-NPWP. Pemadanan dapat dilakukan melalui berbagai macam saluran diantaranya secara online melalui menu profil di DJP Online, layanan telepon Kring Pajak 1500200, livechat di pajak.go.id, atau dengan konfirmasi secara langsung ke KPP terdaftar. Pada kelas pajak ini, Wajib Pajak yang.
Cara Menggunakan Layanan DJP Online Pajak untuk Lapor SPT Sepulsa
Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP) adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang layanan pemberian informasi perpajakan, penanganan pengaduan dan pemberian imbauan kepada Wajib Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Kring Pajak merupakan layanan Call Center pajak dari DJP untuk menangani persoalan perpajakan, yang bisa diakses dengan menghubungi lewat telepon di nomor "1500200" atau "0211500200" (tanpa tanda kutip) bila menggunakan ponsel. Waktu layanan konsultasi atau pengaduan pajak lewat Kring Pajak 1500200 tidaklah 24 jam.
Pajak.com, Jakarta - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak orang pribadi maupun badan telah usai. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan, DJP akan mulai melakukan penelitian atas pelaporan SPT tahunan dari Wajib Pajak. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat jumlah setoran pajak pertambahan nilai dalam perdagangan melalui sistem elektronik sebesar Rp 12,2 triliun per April 2023. Adapun jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran 2020, sebesar Rp 3,90 triliun setoran 2021, sebesar Rp 5,51 triliun setoran 2022, dan sebesar Rp 2,04 triliun setoran 2023.
Aplikasi M Pajak DJP Sebut Informasi dan Layanan Bakal Lebih Personal
DJP melalui akun Twitter @kring_pajak pun menjawab, "Aplikasi Kunjung Pajak masih digunakan oleh seluruh KPP dan KP2KP. Jika antrean untuk tanggal yang kakak tuju telah habis, silakan memilih kunjungan pada tanggal lain di hari kerja atau hubungi KPP terdaftar untuk memastikan bisa tidaknya melakukan kunjungan tanpa melalui antrean aplikasi." Login | Direktorat Jenderal Pajak Login NIK/NPWP Kata Sandi klik untuk ubah kode Lupa Kata Sandi ? Login Pengguna Baru? Daftar disini Belum Menerima Email Aktivasi ? Belum Punya NPWP ?